Ari Wibowo Jadi Tersangka- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Arianto Wibowo atau Ari Wibowo sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menabrak seorang kakek bernama Karmadi, 80 tahun, di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2013. Menurut berita yang telah dipaparkan oleh Tempo.co Ari Wibowo sedang menjalani proses tersangka.
"Dari status saksi, yang bersangkutan telah kami tetapkan tersangka semalam," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sutimin kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2013.
Sutimin menjelaskan, penetapan Ari Wibowo sebagai tersangka setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, malam tadi, korban Karmadi menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.
Atas kelalaiannya itu, kata Sutimin, Ari Wibowo dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Sutimin.
Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besar Ducati miliknya pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Karmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.
Karmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggung jawab dengan membawa Karmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Karmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan.
"Dari status saksi, yang bersangkutan telah kami tetapkan tersangka semalam," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sutimin kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2013.
Sutimin menjelaskan, penetapan Ari Wibowo sebagai tersangka setelah memeriksa tiga orang saksi. Selain itu, malam tadi, korban Karmadi menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, setelah menjalani perawatan. "Tersangka lalai dalam mengendarai kendaraannya hingga menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia," ujarnya.
Atas kelalaiannya itu, kata Sutimin, Ari Wibowo dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," kata Sutimin.
Kecelakaan yang melibatkan Ari Wibowo ini bermula saat Ari mengendarai motor besar Ducati miliknya pada Senin siang, 10 Juni 2013. Namun, setibanya di Jalan Wolter Monginsidi, Ari yang melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam hilang keseimbangan dan menabrak Karmadi yang tengah menyapu tepi jalan. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, tetapi korban tak mendengar.
Karmadi pun mengalami luka luka pendarahan di kepala serta lecet di kaki. Saat itu, Ari langsung bertanggung jawab dengan membawa Karmadi ke RSPP. Namun, Rabu malam tadi, Karmadi meninggal dunia di RSPP usai menjalani perawatan.
Post a Comment